Jumat, 26 Juli 2013

Abra kadarba: KURIUKULUM 2013


                 Dalam hitungan mundur  hari, dunia pendidikan  segera meninggalkan tahun pelajaran 2012/ 2013 memasuki jenjang yang lebih baru. Sebagian pekerjaan pada kelas akhir telah selesai, ditandai dengan      kelulusan pada masing tingkatan jenjang didik yang sudah diterimakan pada peserta didik. Sisa pekerjaan akhir, menuntaskan siswa untuk jenjang tingkatan kelas yg lebih tinggi satu tingkat sedang berlangsung. Lewat uji kompetensi kenaikkan kelas, berlanjut pada penerimaan laporan pendidikan, maka ditutuplah tahun ajaran dimaksud dan siap memasuki tahun ajaran baru 2013/ 2014.
            Sudah diketahui umum, akan nampak wajah baru diawal tahun pelajaran ini. Katanya- maaf istilah ini terpaksa disajikan, karena lingkungan intern dunia pendidkan sendiri secara umum belum pernah tahu keadaan sebenarnya kurikulum baru yang akan diperlakukan- wajah baru ini berupa seperangkat kurikulum yang akan diterapkan pada awal ajaran yang hingga detik akhir ini wajah sebenarnya kurikulum itu belum jelas benar. Apakah wajah kurikulum itu berupa modivikasi yang telah ada, buatan baru, tata model jiplakan negara tetangga dengan copy paste disana-sini atau hasil renungan dan pemikiran para ahli pendidikan Indonesia.
CEPAT-KILAT
            Memang pernah dilakukan, sosialisasi dan dengar pendapat umum lewat berbagai seminar dan kajian dikalangan terbatas yang mengumumkan rancangan kurikulum yang segera diterapkan pada tahun ini. Pro kontra silang pendapat sempat berkumandang. Beberapa wilayah diberi kesempatan untuk memberikan masukan agar terlihat sempurna dan layak pakai. Safari kurikulum pun berlangsung. Dana pun digelontorkan. Sebentar kemudian hening tak nampak lagi kehangatan awal, seolah hilang ditelan waktu. Sekonyong-konyong muncul, mulai tahun ajaran baru, untuk kelas 1, 4, 7 dan 10 segera berlaku kurikulum baru. 
            Sebegitu mudahkah cara pandang dunia pendidikan kita terhadap kurikulumnya?
            Merujuk pada kejadian di atas, mungkin masih segar dalam ingatan ketika keadaan dunia pendidikan di tahun 70 hingga 80-an. Dibeberapa wilayah tanah air, termasuk Semarang, ada sekolah laboratorium milik IKIP saat itu. Lembaga pendidikan di bawah naungan perguruan tinggi pencetak tenaga guru punya lembaga pendidikan tingkat dasar hingga menengah telah menjalankan fungsi utama dalam tugasnya. Pertama, sebagai tempat menggodok para calon guru melakukan pembelajaran bagaimana mengajar yang baik menurut acuan dunia pendidikan baku.
            Dengan memiliki lembaga sekolah sendiri, IKIP mampu membekali para mahasiswa calon guru dengan ketrampilan memadai untuk terjun kelak sebagai guru. Proses tugas yang dilakukan bisa dikatakan sesuai skenario pengajaran yang harus dilakukan. Kebutuhan dunia praktek kepengajaran bisa dipenuhi bagi mahasiswa calon guru.
Beda dengan sekarang, untuk membekali mahasiswa calon guru, lembaga kependidikan ini harus pinjam sekolah reguler dengan tingkat birokrasi yang bisa-bisa memperlambat kematangan ketrampilan seorang calon guru agar ahli dibidangnya. Apalagi dibatasi waktu. Maka jangan heran, produk guru di-dua jaman itu tidak bisa  sekualitas.
            Kedua, dalam range waktu tertentu digunakan sebagai uji coba penerapan rancangan kurikulum yang sengaja diciptakan untuk membawa perubahan pendidikan. Sepengetahuan penulis, merujuk pada catatan kecil semasa mengikuti studi kependidikan dijamannya, disampaikan para dosen saat itu, bahwa kurikulum bisa ditinjau dan direhab selama masa pakai 5-8 tahun.  Dalam tengah perjalanan, kurikulum dievaluasi. Yang kurang pas diperbaharui, yang sesuai disempurnakan. Jangan heran, muncul kurikulum 1975 Yang Disempurnakan.
            Bertambah matang, IKIP yang saat itu mengemban tugas menyusun kurikulum, memanfaatkan sekolah laboratorium secara optimal. Tak ada yang bisa mengusik ketika rancangan program kurikulum memasuki ujicoba di sekolah lab. Ujicoba dan ujicoba dilakukan tanpa mampu diinterfensi pihak lain. Dengan rentang waktu tertentu, rancangan kurikulum yang sudah diuji di sekolah laboratorium IKIP diujicobakan lagi pada tahap berikut pada sekolah reguler dengan takaran memadai. Bisa pada sekolah di tingkat pelosok, tingkat menengah hingga sekolah center yang telah menunjukkan tingkat kualiatas sarana dan prasarana lebih baik.
            Oleh karena itu, sebelum layak pakai, rancangan kurikulum itu harus sudah teruji petik dengan baik serta tingkat kualitas yang tidak diragukan. Walaupun, dalam proses perjalanannya ada penyempurnaan dimana perlu. Kurikulm sudah valid. Bandingkan dengan sekarang.
            Isu hangat paling akhir, kurikulum baru ini akan diterapkan pada tingkat kecamatan hanya untuk  2 (dua) unit sekolah tiap jenjang. Satu unit sekolah negeri dan satu swasta dengan kualitas akreditasi-A. Kalau di tingkat Kabupaten/Kota ada 9 kecamatan, maka sekolah yang menerapkan kurikulum baru itu hanya boleh 18 unit untuk tiap jenjang sekolah. Yang lain dikemanakan?  Yang lain boleh mamakai kurikulum yang dibuat sendiri oleh sekolah yang biasa disebut KTSP. Bagaimana kurikulum baru itu ?
            Selama ini, pelaku pendidikan belum pernah dengar apalagi lihat proses lahirnya kurikulum baru sebagaimana proses yang seharusnya terjadi pada gambaran di atas. Entah dari mana kurikulum ini bersumber.
Setelah ditelisik, kurikulum yang segera diterapkan tahun ini, diambil cibles dari KTSP yang diterapkan pada sekolah-sekolah unggulan. Ada SD unggulan terhimpun dalam satu kelompok diambil KTSP-nya diramu sedemikian rupa untuk diterapkan. Demikian pula untuk SMP, SMU/K unggulannya. Sedang terjadi instan-nisasi kurikulum terhadap dunia pendidikan Indonesia.  
Kebijakan kurikulum baru yang merujuk pada sekolah unggulan seharusnya tidak dilakukan. Paling tidak ada 3 alasan sebagai dasar. (1) Diawali kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menghapus semua keberadaan sekolah unggulan yang terjadi di wilayahnya. Sekolah unggulan lebih dilihat sebagai pembentukkan kelas strata tertentu dari pada kepentingan dunia pendidikan.
Kebutuhan biaya yang sangat tinggi yang tidak bisa dibebankan begitu saja pada Kas Daerah/ Pusat terimbas pada peserta didik. Tidak sedikit keluhan yang muncul. Anak pandai dari keluarga pas-pasan seharusnya masuk didalamnya, kenyataan terlempar karena alasan ekonomi. Memungkinkan timbul kecemburuan. Ternyata ada yang tidak pas disini. Kalau struktur lembaganya dibubarkan, mengapa hal yang gagal harus dipakai dan jadi acuan?
(2) Output hasil didik belum mampu menunjukkan yang seharusnya terjadi. Dalam kenyataan, ditemukan output sekolah unggulan belum tentu melebihi reguler. Antusiasme orang tua memaksakan anaknya masuk sekolah unggulan, selain pandang kaca mata status sosial yang diharap, kelak mampu menembus jenjang pendidikan yang lebih tinggi satu tingkat tanpa halangan berarti. Dengan sarana dan prasara yang tersedia memadai, proses yang lebih baik, seharusnya output yang terjadi labih dari baik.
Kenyataan, dijumpai di lapangan, tidak semua peserta didik dalam proses unggulan menunjukkan hasil unggul. Ada yang sangat memuaskan, yang cukup baik, ada pula yang biasa-biasa saja. Muncul variatif hasil didik sebagaimana yang terjadi pada sekolahn reguler.
(3) Sekolah unggulan bukan lembaga yang seharusnya berubah sebagai tempat uji kelayakan suatu kurikulum yang harus mengalami uji petik, melainkan lahir dari sebuah ide yang melihat bertebarnya anak unggul yang perlu mendapat tampungan dan layanan pendidikan sesuai kebutuhan, agar lahir bibit yang baik bagi masa depan bangsa.
Kekurangtepatan yang tersaji, adanya reduksi terhadap prose yang terjadi menganggap semua yang terlihat adalah baik. Kenyataan tidak semuanya demikian.
Memang diakui, proses pembelajaran yang terjadi lebih baik, disebabkan tersedia dan tercukupinya sarana pendidikan lewat penghimpunan dana yang tidak kecil. Apa yang dijumpai sekolah unggulan kadang tak ada pada reguler. Ini mungkin yang membedakan. Selanjutnya,  pembubaran yang dilakukan di DKI berular panjang diikuti daedrah lain. Mungkin akhir tahun ajaran ini memasuki babak akhir dan tamat riwayat sekolah unggulan.
MATANGKAN DULU
            Semangat birokrat dalam merestorasi kurikulum perlu dibarengi stokeholder yang melingkarinya. Melibatkan guru, lembaga kependidikan, ahli didaktik dan praktisi lain sebagai penyeimbang harus disertakan.
            Melihat kasus yang terjadi, kurikulum “dadakan” ini lebih menunjukkan semangat birokrat yang berpegang pada pokoknya kurikulum baru harus sudah dilaksanakan. Kiranya lupa, pengalaman penyusunan KTSP dianggap cukup sebagai bekal menentukan kurikulum berikutnya adalah terlalu dini.
             Sebelum disajikan, kurikulum perlu dimatangkan dulu. Melibatkan lembaga kependidikan pencetak calon guru tak bisa dihindarkan. Karena, lembaga kependidikan- UNNES Semarang, UNJ Jogya, UPI Bandung- memiliki perangkat kompetensi yang tidak diragukan. Sebaliknya, lembaga kependidikan perlu membuka arsip lama. Membangun kembali jurusan yang tidur – program Kurikulum Didaktika- untuk menyiapkan tenaga ahli nantinya. Sinergi yang terjadi, tentu membawa dampak terhadap kemajuan dunia pendidikan kita.
            Pada akhirnya, membangun pendidikan untuk menyiapkan generasi unggul diperlu persiapan matang. Demikan halnya, menyusun kurikulum bukan sekedar program kegiatan biasa, melainkan perlu melibatkan banyak pihak yang ahli pada bidangnya agar menghasilkan rancangan kurikulum yang kualifait. Kalau dirasa belum pas, mengapa harus dipaksakan?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar